test

Politik

Minggu, 15 September 2019 16:30 WIB

Mahfud MD Tanggapi Revisi UU KPK

Editor: Redaksi

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. (Foto: PMJ News/Fif).
PMJ - Mantan Ketua MK Mahfud MD menanggapi rancangan revisi UU KPK yang tengah menjadi polemik di masyarakat. Secara prosedur, Mahfud menuturkan bahwa Presiden Jokowi sebenarnya masih bisa menunda pembahasan RUU KPK meski belum lama ini pihak Istana telah melayangkan surat Presiden (Supres) ke DPR. "Tetapi prosedurnya memang begitu. Prosedur itu DPR harus melakukan dengar pendapat publik menurut undang-undang, karena (RUU KPK) ini undang-undang biasa," terang Mahfud di d'TAMBIR, Kelurahan Rejowinangun, Kecamatan Kotagede, Kota Yogyakarta, Minggu (15/9/2019). Mahfud menjelaskan bahwa Presiden memiiki waktu hingga 60 hari untuk membahas rancangan tersebut. "Prosedurnya dibahas dulu, kemudian pandangan umum di fraksi-fraksi disampaikan ke Presiden, Presiden juga membahas diberi waktu 60 hari, Presiden diberi waktu 60 hari menurut pasal 49 undang-undang nomor 12 tahun 2011," sambungnya. "Ini (pembahasan RUU KPK) hanya persoalan prosedur kalau menurut saya, persoalan waktu. Soal materi ini sudah lama didiskusikan dan harus segera diputuskan memang," pungkas Mahfud. (BHR)

BERITA TERKAIT