Selasa, 17 September 2019 12:48 WIB
DPR Sahkan Revisi UU KPK
Editor: Redaksi
PMJ – Meski menapat banyak penolakan, namun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Paripurna tetap menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, pada Selasa (17/9/2019).
"Apakah bisa disetujui Revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" kata Pimpinan Rapat Paripurna DPR Fahri Hamzah, Selasa (17/9/2019).
"Setuju," sambut para anggota DPR.
Fahri menuturkan bahwa Revisi UU KPK sengaja dipercepat karena mengejar waktu masa tugas DPR periode 2014-2019 yang akan habis pada September ini. "Memang. Ya karena ini udah di ujung. Semua undang-undang begitu, memang semua (RUU) lagi ngantri," kata Fahri saat ditemui di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9).
Fahri menjelaskan, saat ini terdapat 8 sampai 10 rancangan undang-undang yang tengah menunggu antrean untuk disahkan DPR. Di antaranya RUU karantina, RUU koperasi, RUU Pertanahan, hingga ada RUU yang terkait dengan Pertanian dan RUU pertahanan.
Fahri menegaskan bahwa revisi UU KPK tetap berjalan meskipun banyak elemen masyarakat yang melakukan demonstrasi di berbagai wilayah. "Tetap jalan [pembahasan], enggak masalah orang demo kan pernyataan pendapat, saya dan semua harus didengar, semua harus diterima, nanti mekanismenya ada," tegasnya. (BHR)