test

Politik

Minggu, 15 September 2019 18:27 WIB

Mahfud MD Sarankan Revisi UU KPK Dibahas DPR Periode 2019-2024

Editor: Redaksi

Mahfud MD. (Foto : NU online).
PMJ - Terkait polemik Revisi UU KPK, Mantan Ketua MK Mahfud MD meminta agar rancangan tersebut dibahas di DPR periode 2019-2024. Ia meminta prosedur pembahasan UU dikembalikan sesuai mekanisme yang tertera di UU No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. "Kalau saya berpendapat memang harus begitu (RUU KPK dibahas di DPR periode 2019-2024)," kata Mahfud di d'TAMBIR, Kelurahan Rejowinangun, Kecamatan Kotagede, Kota Yogyakarta, Minggu (15/9/2019). "Saya sebagai rakyat hanya minta agar (pembahasan RUU KPK) itu dikembalikan ke prosedur-prosedur yang tersedia. Materinya menurut saya tidak jelek semuanya, materinya tidak jelek. Kita jaga bersama materi yang bagus," sambungnya. Mahfud khawatir jika pembahasan RUU KPK dipaksakan oleh DPR periode 2014-2019 maka produk UU yang dihasilkan akan cacat formil. "(Kalau) cacat formal itu bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, kalau cacat formal ya,” tegasnya. Mahfud menuturkan bahwa saat menjabat Ketua MK, dirinya pernah membatalkan UU yang cacat formal. “Saya pernah membatalkan yang begitu. Tapi cacat formal atau tidak itu kalau jadi perkara di Mahkamah Konstitusi, nanti yang menilai MK bukan saya di sini," ungkapnya. (BHR)

BERITA TERKAIT