test

Opini

Rabu, 3 Juli 2019 17:05 WIB

Manfaat Besar Zonasi Pendidikan Untuk Masyarakat

Editor: Redaksi

Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina Muliana Girsang. (Foto : PMJ/Gtg).
PMJ- Perlu kolaborasi seluruh pihak terkait dalam pelaksanaan sistem zonasi yang maksimal demi mencapai pemerataan kualitas pendidikan di tanah air. Itulah sebabnya, segera diterbitkan peraturan presiden (perpres) untuk mendukung pelaksanaan sistem zonasi pendidikan. Penegasan tersebut terungkap dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk "Di Balik Kebijakan Zonasi", bertempat di Ruang Serba Guna, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta, baru-baru ini. Sebagaimana disampaikan Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina Muliana Girsang, perpres itu juga akan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga lainnya. Yakni, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, Bappenas, KemenpanRB. Dalam perbantuan integrasi mendukung sistem zonasi itu, Chatarina menyebutkan, Kementerian Dalam Negeri akan mengkoordinasikan kepala daerah dalam menyusun kebijakan pendidikan. Kemudian, sambung dia, Kementerian Agama memastikan satuan pendidikan forml dan nonforma yang berada di bawah kewenangannya diikutkan dalam zonasi pendidikan. “Kemenristekdikti menyingkronkan lembaga pendidikan-tenaga kependidikan sesuai dengan kebutuhan guru nasional,” tuturnya. Lalu, kata dia, KemenPUPR berperan dalam pembangunan infrastruktur pendidikan berbasis zonasi. Kemenkeu, menyediakan anggaran dalam pelaksanaan zonasi pendidikan. Sedangkan Bappenas, tambah dia, menyusun perencanaan tata ruang wilayah terkait bidan pendidikan sesuai zonasi pendidikan. “Dan Kementerian PANRB melakukan pengendalian atas formasi guru,” tuturnya. Dingatkan pula oleh Chatarina, sistem zonasi pendidikan memiliki sejumlah manfaat. Yakni, mendektakan anak dengan sekolah sehingga mendukung program penguatan pendidikan karakker, sesuai yang diamanatkan Perpres 87/2017 tentang optimalisasi tri pusat pendidikan dalam tata kelola pendidikan. “Kemudian menghilangkan label sekolah favorit dan unggulan, dan menjadikan konisi sekolah menjadi lebih heterogen,” paparnya. Lalu, Chatarina juga menegaskan, melalui zonasi juga bisa ditemukan lebih dini anak putus sekolah. Dimana kemudian didorong agar bisa kembali bersekolah, demi terwujudnya wajib belajar 12 tahun. “Dan yang terakhir, pemanfaatan sistem zonasi adalah mendukung pemenuhan SPM oleh pemda,” tuturnya. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT