test

Hukrim

Sabtu, 30 Oktober 2021 10:06 WIB

Kuras ATM Driver Ojol, 5 Polisi Gadungan Diringkus Jajaran Polres Tangsel

Editor: Hadi Ismanto

Kapolres Tanggerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Polres Tangerang Selatan menangkap lima orang yang mengaku sebagai anggota Polri. Kelima polisi gadungan itu melakukan pemeras terhadap seorang driver ojek online (Ojol).

Kapolres Tanggerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin mengatakan lima pelaku yang ditangkap berinisial PK (23), FM (17), RA (29), GR (23) dan RA alias C (43).

"Kelima pelaku ini mengaku sebagai anggota polisi dari satuan narkoba," ujar AKBP Iman kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (29/10/2021).

"Korban diseret ke dalam mobil pelaku dengan ancaman benda mirip senjata api. Modusnya dituduh sebagai kurir narkoba," sambungnya.

Di dalam mobil tersebut, lanjut Iman, para pelaku yang mengaku sebagai anggota satuan narkoba ini mengeroyok dan mengintimidasi korban. Mereka juga meminta kartu ATM dan PIN korban.

"Korban dipaksa menyerahkan ATM beserta PIN-nya. Setelah itu para pelaku berhenti dan mengambil uang sebesar Rp6,1 juta dalam ATM korban," tuturnya.

Selain mengamankan para tersangka, kata Iman, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Dari keterangannya, mereka mengaku baru dua kali melakukan kejahatan modus serupa.

"Barang bukti yang kita amankan yakni dua buah korek api berbentuk senpi, satu unit borgol, satu unit mobil Suzuki, delapan lembar rekening koran," terangnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 365 KHUP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

BERITA TERKAIT