test

Hukrim

Senin, 25 Oktober 2021 19:03 WIB

Sepekan, Polisi Berhasil Ungkap Tiga Kasus Pencabulan di Kembangan

Editor: Ferro Maulana

Kapolsek Kembangan Kompol H Khoiri didampingi dari pihak P2TP2A. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Dalam kurun waktu seminggu Polsek Kembangan Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Polisi berhasil mengungkap kasus pencabulan di lima lokasi berbeda yang berada di wilayah Kembangan Jakarta Barat.

Kapolsek Kembangan Kompol H Khoiri didampingi dari pihak P2TP2A, menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Dalam seminggu kami berhasil mengungkap tiga kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur,” terang Kompol H Khoiri, Senin (25/10/2021).

Kapolsek Kembangan Kompol H Khoiri didampingi dari pihak P2TP2A. (Foto: PMJ News).
Kapolsek Kembangan Kompol H Khoiri didampingi dari pihak P2TP2A. (Foto: PMJ News).

Khoiri melanjutkan, di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo Alfianto berhasil mengungkap tiga kasus pencabulan dalam kurun waktu sepekan.

Yang pertam, pada Rabu (6/10/2021), peristiwa penacabulan terjadi di sebuah Taman Pesanggrahan Raya Rt 011/003 Meruya Utara Kembangan Jakarta Barat.

Berdasarkan, keterangan orang tua korban sekitar pukul 20.00 pelapor mendapat info dari ibu kontrakan bernama Jaronah. Ia mengatakan kalau anaknya yang merupakan korban berinisial TN (6) disuruh memegang kelamin pelaku dan kelamin korban dimasukin jari pelaku.

Mendengar anaknya mendapat perbuatan seperti itu, kemudian orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kembangan

"Tidak memakan waktu lama pihaknya berhasil mengamankan pelaku berinisial TT alias Cawan" ujar Khoiri.

Sementara, untuk kasus kedua di Kampung Salo Rt 03/04 Kel Kembangan Utara Kembangan Jakarta Barat, dengan korban KAZ (6). Polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial SI (71) yang merupakan tetangga dari korban.  

Kejadiannya, korban dipanggil oleh pelaku untuk masuk ke dalam rumah pelaku.

"Setelah di dalam rumah, korban disuruh duduk di samping pelaku, dan teman korban nonton TV. Sewaktu korban sedang duduk di samping pelaku, kemudian pelaku memasukkan tangan kiri kealat vital korban,” jelas Khoiri.

Karena sakit, korban langsung pulang dan malam harinya. Korban pun mengadu kepada orangtua bahwa alat vital korban terasa sakit dan perih. Dengan adanya kejadian tersebut pihak keluarga melaporkan ke Polsek Kembangan dan pelaku berhasil segera diamankan

Lanjut Khoiri, dalam kasus yang ketiga pada Minggu (17/10/2021), anggotanya berhasil mengamankan pelaku berinisial NH alias Jabrik yang telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial TN (6).

Pelaku terbukti melakukan aksi pencabulan terhadap korban dengan menyetubuhinya beberapa kali di tiga lokasi berbeda.

Korban berinisial TN (13) pertama kalinya disetubuhi oleh pelaku di Jl H. Lebar  RT 002 RW 001, Meruya Selatan Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat (semak-semak dekat pinggir tol) kemudian di ( dalam bengkel mobil ) di Jl. Pemancingan RT 008 RW 005 Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan Jakarta Barat. Dan di TKP ketiga di gubuk jl pemancingan 1 rt 007/005 Srengseng Kembangan Jakarta Barat.

Selain polisi mengamankan pelaku, pihaknya juga turut mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian pencabulan tersebut terjadi.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT