test

Hukrim

Kamis, 23 Juli 2020 09:04 WIB

Biadab, Bapak Kandung Cabuli Anaknya yang Masih Belia

Editor: Hadi Ismanto

Polrestro Depok saat menggelar perkara kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur (Foto: PMJ News)

PMJ - Sungguh biadab ulah pria tua ini, betapa tidak SU (59) tega melakukan pencabulan terhadap anaknya sendiri. Sadisnya lagi, korban yang berinisial SO tergolong anak di bawah umur.

Tersangka melakukan aksi bejadnya di rumah kontrakan Gang Blimbing, Cipayung, Kota Depok. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pria tua itu kini menjadi pesakitan di Polres Metro Depok.

"Saat pelapor (ibu korban) mencuci celana dalam lendir berwarna putih seperti sperma, kemudian pelapor bertanya dan awalnya korban mengakui telah disetubuhi oleh bapaknya," ungkap Kombes Azis Andriansyah dalam keterangannya, Kamis (23/7/2020).

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah menyebut tindak pencabulan ini terjadi pada Oktober 2019. Adalah ibu korban yang mendapati kejanggalan saat mencuci pakaian anaknya.

Polrestro Depok saat menggelar perkara kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur (Foto: PMJ News)

Selanjutnya, kata Azis, ibu korban melaporkan kejadian ini ke polisi. Tim pun lansung mencari keberadaan pelaku, namun sudah melarikan diri. Pelaku akhirnya berhasil dibekuk di sekitaran Sukmajaya.

"Pelaku memang sudah memiliki latar belakang pernah dihukum dengan kasus yang sama. Dia juga pernah menyetubuhi kakak korban SO," tuturnya.

Atas perbuatannya, SU akan dikenakan pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara. Namun, pelaku akan dijerat dengan tuntutan yang lebih berat, karena korbannya anak kandung dan residivis kasus serupa. (Hdi)

BERITA TERKAIT