test

Entertainment

Sabtu, 23 Oktober 2021 15:22 WIB

Terkait Pelat RFS, Polisi Bakal Periksa Rachel Vennya Lusa Senin

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Selebgram Rachel Vennya. (Foto: PMJ News/Instagram @rachelvennya)

PMJ NEWS -  Polisi akan meminta klarifikasi dari selebgram Rachel Vennya buntut dari pemakaian pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan kendaraannya.

Diketahui, saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis (21/10/2021) kemarin, dimana Rachel turun dari mobil Vellfire warna hitam dengan pelat B-777-RVN. 

Namun, selesai diperiksa, Rachel justru dijemput menggunakan mobil serupa dengan pelat yang berbeda yakni B-139-RFS.

Mobil Rachel Vennya. (Foto: PMJ/Yeni).
Mobil Rachel Vennya. (Foto: PMJ/Yeni).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menyebut pihaknya akan mengirimkan surat panggilan klarifikasi pada Rachel Vennya hari ini, Sabtu (23/10/2021).

Rachel rencananya akan diperiksa di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Hari ini rencana kita kirim (surat panggilan klarifikasi) ke rumahnya," kata Argo saat dihubungi.

"Kita panggil klarifikasi saja, kecuali kalau kendaraan ini terlibat kecelakaan atau tabrak lari baru yang bersangkutan kita jemput. Tapi ini rencananya kita klarifikasi hari Senin, pukul 10.00 WIB," sambungnya. 

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono. (Foto: Dok Net)
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono. (Foto: Dok Net)

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo membenarkan pelat dengan nomor kendaraan B-139-RFS merupakan pelat kendaraan milik Rachel Vennya. 

Hanya saja berdasarkan data base, pelat nomor kendaraan tersebut harusnya tercantum dalam mobil Vellfire berwarna putih.

"Jadi kalau dari data base ranmor, B-139-RFS itu memang betul kepunyaan Rachel Vennya. Jadi bukan nomor khusus karena itu hanya tiga angka. Hanya saja, di data kita mobil tersebut berwarna putih, sementara faktanya mobil yang digunakan berwarna hitam," kata Sambodo, Jumat (22/10/2021).

Jika dalam undangan klarifikasi tersebut, Rachel terbukti menggunakan pelat nomor dengan kendaraan yang berbeda, Maka ia berpotensi untuk dikenai sanksi tilang sesuai dengan Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas juncto Pasal 68 tentang Tidak Menggunakan TNKB yang Sah.

"Tapi bisa saja kena pelanggaran di Pasal 288, artinya mobil tersebut sudah dicat tapi belum diubah STNK-nya. Jadi kita akan mengklarifikasi itu, kita akan cocokkan dengan nomor mesinnya. Sanksinya tilang nanti," tutup Sambodo.

BERITA TERKAIT