Kamis, 21 Oktober 2021 11:05 WIB
Kasus di Pemkab Banjarnegara, KPK Siap Jadwalkan Pemeriksaan 4 Saksi
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi siap jadwalkan pemeriksaan empat saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018.
Empat saksi tersebut antara lain, Direktur CV Karya Bhakti Nursisi Budiono; Presiden Direktur PT Adi Wijaya Hadi Suwarno; Direktur CV Puri Agung Siti Rustansi l; dan sopir PT Bumi Redjo yang juga Direktur Utama PT Sutikno Tirta Kencana bernama Mistar.
Keempat saksi tersebut diperiksa dalam melengkapi berkas penyidikan Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono beserta pihak swasta Kedy Afandi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah Jalan Raya Semarang-Kendal KM.12, Semarang," terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam siaran persnya, Kamis (21/10/2021).
Untuk diketahui, Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono dijerat KPK dalam kasus dugaan korupsi berkenaan proyek infrastruktur.
Budhi diduga turut serta dalam pemborongan atau pengerjaan proyek, baik langsung maupun tidak langsung di Pemkab Banjarnegara.
Budhi dijerat bersama pihak swasta Kedy Afandi yang merupakan orang kepercayaan Budhi.
Di kasus ini, KPK menegaskan, pihaknya membuka kemungkinan menjerat Budhi Sarwono dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penjeratan degan Pasal pencucian uang dimungkinkan jika ditemukan adanya penyamaran aset hasil korupsi oleh Budhi.
"Penerapan Pasal lain (TPPU) dimungkinkan sepanjang ada kecukupan bukti," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam siaran persnya, Kamis (23/9/2021).
Ali memastikan tim penyidik bakal menelusuri aset-aset yang dimiliki Budhi dengan meminta keterangan pihak terkait.
"Tentu akan kami telusuri dan dalami lebih lanjut hubungannya dengan tersangka. Termasuk tentu soal harta kekayaan yang dimiliki tersangka," pungkasnya.