logo-pmjnews.com

Hukrim

Senin, 9 Agustus 2021 12:05 WIB

KPK Mulai Usut Dugaan Gratifikasi Pengadaan Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara

Editor: Hadi Ismanto

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ/Dok Net)
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ/Dok Net)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2017-2018. Lembaga anti rasuah itu menduga ada penerimaan gratifikasi dalam proses pengadaannya.

Pelaksana Tetap (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri mengatakan dugaan korupsi tersebut masuk tahap penyidikan. Menurut dia, KPK sudah mengantongi sejumlah nama terkait kasus tersebut.

"KPK saat ini sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan TPK turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi," ungkap Ali Fikri kepada wartawan, Senin (9/8/2021).

Kendati begitu, Ali belum menjelaskan secara rinci siapa tersangka dalam kasus ini. Dia memastikan pengumuman nama-nama tersangka akan segera dilakukan.

"Mengenai kronologis kasus dan pihak-pihak yang dijadikan tersangka, KPK belum dapat mengumumkannya dan akan dilakukan saat penangkapan dan atau penahanan terhadap tersangka," kata Ali.

Ali mengatakan, proses penyidikan terus berjalan. Dia pun meminta publik agar memahami proses hukum tersebut dan meminta waktu agar penyidik bisa menuntaskan tugasnya.

"Tentu kami berharap masyarakat memahami proses hukum ini dan memberikan waktu bagi tim penyidik KPK menyelesaikan tugasnya lebih dahulu," jelasnya.

Ali berjanji KPK akan menyampaikan perkembangan kasus secara transparan kepada publik. Dia juga berharap masyarakat bisa berperan aktif mengawasi perkara ini.

"KPK, pada waktunya pasti akan menyampaikan kepada masyarakat detail konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya," tandasnya.

BERITA TERKAIT