test

Hukrim

Rabu, 20 Oktober 2021 11:20 WIB

Sejak 2018, OJK Tutup dan Blokir 3.526 Aplikasi Pinjol Ilegal

Editor: Ferro Maulana

Ilustrasi pinjaman online. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS -  Terkait pemberantasan terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan tindakan tegas.

Yaitu, dengan melakukan penutupan dan pemblokiran aplikasi atau website pinjol ilegal itu.

"Tindakan tegas dilakukan dengan melakukan cyber patrol dan sejak 2018 telah memblokir atau menutup 3.516 aplikasi atau website pinjol ilegal," terang Tim Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK KR5 Sumatera Utara, Setia Jaya, dalam siaran persnya, kepada wartawan, Rabu (20/10/2021).

Menurut Setia, OJK melalui Satgas Waspada Investasi telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama dengan Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menindak pinjaman online ilegal atau rentenir online yang berpotensi melanggar hukum.

Dengan demikian, Setia meminta masyarakat waspada pinjaman online melalui SMS atau WhatsApp. Karena penawaran tersebut merupakan pinjol ilegal. Kemudian, jangan tergiur dengan iming-iming dijanjikan.

"OJK menghimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi terdaftar atau berizin OJK serta selalu untuk cek legalitas pinjol ke Kontak 157 atau WhatsApp 081157157157," ucap Setia.

Setia melanjutkan, pihaknya siap menindak tegas perusahaan pinjol ilegal yang melakukan tindakan penagihan atau debt collector secara tidak beretika (melanggar hukum).

 "Sampai dengan saat ini OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara belum pernah menerima laporan pinjol ilegal di Sumatera Utara. Namun, bila ada laporan terkait permasalahan tersebut. OJK akan selalu berkoordinasi dengan Polda Sumut,”tandasnya.

BERITA TERKAIT