logo-pmjnews.com

Hukrim

Senin, 18 Oktober 2021 15:05 WIB

Ada Unsur Pidana, Polda Metro Bentuk Satgas di Kasus Kaburnya Rachel Vennya

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: PMJ/Yeni).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: PMJ/Yeni).

PMJ NEWS - Polisi akan menyelidiki kasus kaburnya Selebgram Rachel Vennya saat menjalani masa karantina di RSDC Wisma Atlet usai berlibur di Amerika Serikat. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, Rachel berpotensi terjerat pidana.

"Ada aturan karantina lima hari, tapi yang bersangkutan tidak melaksanakannya maka ini akan kita proses. Yang jelas ada Undang-Undang (UU) Karantina, UU Wabah Penyakit. Kalau tidak ditemukan sanksi pidana, pasti polisi tidak akan mengurusnya," ujar Yusri kepada wartawan, Senin (18/10/2021).

Yusri menyebut, pihaknya akan membentuk satgas untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Rachel dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis (21/10/2021).

"Kami akan selidiki secara tuntas. Satgas akan kita bentuk bersama untuk mengawasi tentang karantina, karena ini dampaknya sangat berbahaya," jelasnya.

Sebagai informasi, Rachel dikabarkan kabur bersama dengan sang pacar Salim Nauderer dan manajer Maulida Khairunnisa saat menjalani karantina di RSDC Wisma Atlet, dengan dibantu seorang oknum TNI berinisial FS.

Atas tindakannya tersebut, FS diketahui telah dinonaktifkan sejak Kamis (14/10/2021) dan dikembalikan ke kesatuan militer.

BERITA TERKAIT