test

Hukrim

Senin, 18 Oktober 2021 13:20 WIB

Dalami Dugaan Suap, KPK Periksa Dua Sekpri Bupati Kolaka Timur

Editor: Hadi Ismanto

KPK menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. (Foto: PMJ News/Instagram @official.kpk).

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua sekretaris pribadi (sekpri) Bupati Kolaka Timur (Koltim). Mereka akan diperiksa sebagai saksi di kasus suap pengadaan barang dan jasa yang menjerat Bupati Andi Merya Nur.

Adapun dua sekpri tersebut di antaranya Nikyta Faradilla dan Andi Yustika. Mereka akan diperiksa di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Jalan Haluoleo Nomor 1, Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Hari ini pemeriksaan saksi TPK pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (18/10/2021).

Sebelumnya, Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur (AMN) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkair kasus dugaan suap paket konsultasi dua proyek jembatan dan jasa konsultasi perencanaan pembangunan 100 rumah Pemkab Koltim tahun anggaran 2021.

Merya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Anzarullah selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat di Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur pada Jumat (15/10/2021).

Mereka yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi antara lain Kabag Umum Setda Kolaka Timur, Rajolin; Bendahara BPBD, Kolaka Timur, Muawiyah (alias Maya); dan Plt Kadisdikpora Kolaka Timur, Muhammad Juniardi Madjid.

BERITA TERKAIT