Jumat, 15 Oktober 2021 13:20 WIB
Kasus Kaburnya Rachel Vennya dari Karantina Diserahkan ke Polda Metro Jaya
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya diserahkan Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Covid-19 kepada Polda Metro Jaya. Rachel diketahui kabur saat karantina selama 8 hari di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.
"Ini (Rachel Vennya) ranah sipil maka dari Pangdam Jaya akan dilimpahkan masalahnya (kasus) ini ke polisi dalam hal ini Polda Metro Jaya," kata Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS.
Sementara itu, sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya mempelajari kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari Wisma Atlet Pademangan, Jakarta saat karantina Covid-19 usai berlibur dari Amerika Serikat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menerangkan, ia menunggu hasil investigasi dari Satgas Covid-19.
"Kita masih analisis dulu apakah masih di bawah kewenangan Satgas atau perlu penegakan hukum lainnya masih kita kaji dulu," kata dia saat dihubungi awak media, Kamis (14/10/2021) kemarin.
Tubagus menegaskan, pihak kepolisian belum mengambil tindakan penegakan hukum terhadap Rachel Vennya. Ia kembali menegaskan, saat ini masih didalami.
"Ya kita kan masih lihat dulu apakah perlu buat model laporan model A atau masih dalam kapasitas satgas yang menangani dikembalikan saja. Kita belum tahu, belum ada tindakan hukumnya dari kita," tandas dia.