test

Regional

Jumat, 15 Oktober 2021 11:50 WIB

Buronan Kasus Penganiayaan Selama Satu Tahun di Kolaka Dibekuk Polisi

Editor: Ferro Maulana

Ilustrasi penangkapan pelaku tindak kejahatan . (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ NEWS -  Polres Kolaka meringkus buronan kasus penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Tahoa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Kamis (14/10/2021) malam.

Pelaku berinisial J diringkus di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Kemudian pelaku dibawa ke Kolaka dengan menggunakan kapal feri.

Kapolres Kolaka AKBP Saiful Mustofa mengatakan, pelaku J merupakan tersangka kasus penganiayaan yang telah melarikan diri selama satu tahun.

“Kasus penganiayaan yang berujung penikaman itu terjadi di Kelurahan Tahoa, Kolaka. Korban dalam kejadian itu adalah S, teman pelaku,” tutur Kapolres kepada wartawan.

Saat itu, tersangka emosi dengan perkataan korban saat mereka pesta minuman keras (miras). Beruntung korban masih selamat.

Atas perbuatannya, J terancam hukuman 7 tahun penjara.

BERITA TERKAIT