test

Hukrim

Jumat, 15 Oktober 2021 14:05 WIB

Dugaan Suap Pembangunan Dua Jembatan, KPK Periksa Pejabat di Kolaka Timur

Editor: Ferro Maulana

KPK menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

PMJ NEWS - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan kepada beberapa pejabat di Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, hari ini Jumat (15/10/2021).

Pejabat Pemkab Kolaka Timur tersebut akan diperiksa atas kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan dua jembatan di Kolaka Timur yang sumber dananya berasal dari hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan para pejabat Pemkab Kolaka Timur yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi antara lain, Kabag Umum Setda Kolaka Timur, Rajolin; Bendahara BPBD, Kolaka Timur, Muawiyah (alias Maya); dan Plt Kadisdikpora Kolaka Timur, Muhammad Juniardi Madjid.

Kemudian, penyidik KPK juga memanggil enam saksi lainnya.

Adapun keenam saksi lainnya itu misalnya, pegawai Honorer pada Pemda Kolaka Timur, Hermawansyah; Konsultan, Khaerun; Kontraktor Abdullah Al Djufrie; Staf BPBD Koltim Adit; PHL di BPBD Koltim Andiyatma; dan PNS/ ASN, Muhammad Yansen. Keenamnya siap diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Hari ini pemeriksaan saksi kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara,” ujar Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (15/10/2021).  

“Pemeriksaan dilakukan di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Jalan Haluoleo Nomor 1, Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara," tandasnya.

BERITA TERKAIT