logo-pmjnews.com

Hukrim

Kamis, 23 September 2021 09:25 WIB

Resmi Tersangka, KPK Langsung Tahan Bupati Kolaka Timur

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat berikan keterangan. (Foto: PMJ/YouTube KPK RI).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat berikan keterangan. (Foto: PMJ/YouTube KPK RI).

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek dana hibah. KPK langsung menahannya.

"Upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 22 September 2021 sampai dengan 11 Oktober 2021," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung KPK, Rabu (22/9/2021) malam.

Dalam hal ini terdapat pejabat daerah dari Kolaka Timur juga yang turut ditahan yakni Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah untuk 20 hari ke depan.

Nantinya, Andi akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Sementara itu, Anzarullah ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan  di wilayah Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara pada Selasa (21/9/2021) malam.

Sejumlah pejabat di Kolaka Timur ikut terjaring razia, salah satunya diduga Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur.

BERITA TERKAIT