test

Hukrim

Senin, 2 November 2020 16:55 WIB

September-Oktober, Polda DIY Berhasil Ungkap 14 Kasus Narkoba

Editor: Ferro Maulana

Kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. (Foto: Ilustrasi/ PMJ/ Fif).

PMJ - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis pil koplo (psikotripika dan obat berbahaya). Dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Senin (2/11/2020) disebutkan selama September-Oktober, Polda DIY berhasil mengungkap 14 kasus narkoba dengan 16 tersangka.

Dari 14 kasus, tiga di antaranya paling menonjol. Para tersangka yaitu, SAP (29), warga Gampin, Sleman; NZ (31), warga Mlati, Sleman; dan TPN (23) warga Gedongtengen, Yogyakarta. Dari tiga tersangka itu, TNP dan NZ adalah residivis kasus penganiyaan.

Aparat keamanan juga mengamankan puluhan ribu butir pil koplo. Terdiri dari 20 ribu butir pil warna putih berlogo Y, 30.710 butir pil trihexypenidyl, 45 butir pil aplrazolam, 50 butir pil tramadol HCL, 20 butir pil rivotril clonazepam dan 30 butir pil kombinasi hijau kuning.

Dirresnarkoba Polda DIY Kombes Pol Ary Satriyan menjelaskan selama Covid-19, kasus narkoba di wilayah DIY lebih banyak kepada penyalahgunaan psikotropika dan obat berbahaya. Sementara, untuk narkotika berkurang.

“Meningkatkan penyalahgunaan psikotropika ini karena harganya terjangkau,” ungkap Ary memberi keterangan saat ungkap kasus di Mapolda DIY, Senin (2/11/2020).

Ary menjelaskan, tersagka SAP ditangkap 8 September 2020 lalu. Ia mendapatkan barang tersebut dari temannya, IR, untuk diantarkan ke alamat pemesan. SAP dalam kasus ini berperan sebagai kurir, kemudian IR masih dalam pencarian dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Dari tangan SAP petugas mengamakan 21.300 butir pil koplo. Terdiri dari 20.000 butit pil loga Y, 20 butir pil tramadol HCL dan Rivotril clonnazepan serta 30 butir aprazolam dan kombinasi kuning hijau,” tuturnya panjang lebar.

Beli Barang dari Media Online

Sementara itu, tersangka NZ membeli barang dari media online. Ia membeli 5.000 butir pil trihexypenidyl seharga Rp2 juta. Pil itu selain akan diedarkan juga dipakai sendiri.

Sedangkan, TPN memperoleh dari AP yang saat ini masih DPO. Dari 23 ribu butir pil koplo yang disita, 8.000 di antaranya diakui miliknya.

“Secara umum para tersangka membeli barang dari media sosial. Harga per botol antara Rp400 ribu-Rp750 ribu dan dijual lagi per 10 butir Rp30 ribu kepada kalangan pelajar (SMP-SMA) atau yang putus sekolah secara langsung,” paparnya.

Para tersangka dijerat Pasal 62 UU No 5/1997 tentang Psikotropika dengan anacaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp100 juta serta Pasal 196 Undang-Undang 36/2020 tentang Kesehatan dengan ancaman denda Rp100 juta.(Fer)

BERITA TERKAIT