test

Regional

Rabu, 13 Oktober 2021 16:35 WIB

Dua Pelaku Diamankan, Polisi Ungkap Kasus Penjualan Satwa Liar di Jatim

Editor: Ferro Maulana

Penjualan satwa liar. (Foto: Dok Net/ Ilustrasi)

PMJ NEWS - Anggota Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan penjualan satwa liar yang masuk dalam tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) di Tulungagung dan Jember.

Dari pengungkapan tersebut, polisi meringkus dua orang tersangka. Antara lain, VRW (29) dan SFSS (25).

Kasus ini terungkap usai pada Selasa (5/10/2021) malam, sekitar 19.30 WIB, petugas mengamankan terduga pelaku inisial VRW.

Pelaku ditangkap di rumahnya, di wilayah Dusun Sodo RT 01/ RW 01, Desa Sodo, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung.

Berdasarkan keterangan VRW, pada Rabu (6/10/2021) dini hari sekitar pukul 02.15 WIB, petugas mengamankan SFSS, di rumahnya di Dusun Kamal, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember, dan di Dusun Krajan II RT 08/ RW 07, Kelurahan Glagahwero, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember.

"Keduanya diamankan, karena diduga melanggar dasar hukum mengenai memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup dan mati," ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Rabu (13/10/2021).

Sedangkan, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Oki Ahadian menerangkan anggota mendapatkan informasi dan akurat.

Sehingga dilakukan penyelidikan dan mengerucut kepada satu orang tersangka VRW.

Adapun yang diamankan di Tulungagung, pasca mendapatkan bukti yang didapat, mengarah ke satu tersangka lain yang ada di wilayah Jember.

"Diketahui kedua tersangka ini sering menjual hewan langka dalam kondisi hidup maupun mati," tuturnya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Dari tersangka VRW, diamankan dua buku tabungan, dua ekor satwa Lutung Jawa dalam keadaan hidup, dua ekor Lutung Jawa dalam keadaan mati.

Kemudian, satu ekor Binturong dalam keadaan hidup, satu ekor burung Rangkong keadaan hidup dan kemasan bekas pembungkus pengiriman satwa.

BERITA TERKAIT