test

News

Senin, 11 Oktober 2021 18:30 WIB

Tiga Pilar Kebon Jeruk Gencar Edukasi dan Pendisiplinan Pakai Masker

Editor: Ferro Maulana

Warga yang melanggar prokes terkena sanksi denda dan sosial. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Guna mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran Covid-19 serta mensosialisasikannPemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Tiga Pilar Kebon Jeruk Jakarta Barat gencar edukasi dan pendisiplinan penggunaan masker.

Sebanyak 13 pelanggar protokol kesehatan terjaring dalam kegiatan operasi yustisi yang digelar di jalan Duri Raya Rt 04/07 Duri Kepa Kebon Jeruk Jakarta Barat, hari ini Senin (11/10/2021). 

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Slamet Riyadi mengatakan, pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker dilakukan bersama Tiga Pilar dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat. 

"Kami bersama Tiga Pilar melaksanakan edukasi secara continued artinya kami lakukan secara berkelanjutan guna memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya di wilayah Kebon jeruk Jakarta Barat," ujar H Slamet saat dikonfirmasi Senin (11/10/2021). 

Dalam pendisiplinan tersebut sebanyak 13 pelanggar prokes kedapatan tidak menggunakan masker diberikan tindakan sosial dengan membersihkan fasilitas umum. 

Slamet menjelaskan dalam kegiatan operasi yustisi tersebut 14 personel dilibatkan dalam operasi yustisi tersebut di antaranya dari TNI-Polri, dan Satpol PP.

Dirinya juga mengajak kepada masyarakat untuk tetap mematuhi prokes dan mengajak masyarakat untuk segera melaksanakan vaksinasi bagi warga masyarakat yang belum melaksanakan vaksinasi. 

" Vaksinasi ini sangat penting untuk membentuk herd immunity bagi tubuh kita agar terhindar dari terpaparnya virus Covid-19," pungkasnya. 

BERITA TERKAIT