logo-pmjnews.com

News

Selasa, 24 Agustus 2021 14:35 WIB

Mulai Besok, Katedral Jakarta Bakal Gelar Misa Tatap Muka

Editor: Etty Kadriwaty

Penulis: Yeni Lestari

Kegiatan misa di Gereja di masa pandemi Covid-19. (Foto:PMJ News/Instagram@katedraljakarta)
Kegiatan misa di Gereja di masa pandemi Covid-19. (Foto:PMJ News/Instagram@katedraljakarta)

PMJ NEWS - Presiden Joko Widodo telah memutuskan penurunan level PPKM di Jakarta yang semula berada di level 4 menjadi 3. Keputusan tersebut berimbas pada pelonggaran kegiatan di beberapa tempat, salah satunya tempat ibadah.

Seperti misalnya di Gereja Katedral Jakarta yang memutuskan untuk menggelar kegiatan misa secara tatap muka mulai Rabu (25/8/2021), besok.

"Gereja Katedral mulai dibuka kembali untuk kegiatan misa tatap muka, yang dimulai pada Rabu (25/8/2021). Misa harian mulai pukul 18.00 WIB dan selanjutnya berjalan seperti biasa," kata Humas Gereja Katedral, Susyana Suwadie dalam keterangannya, Selasa (24/8/2021).

Diketahui, Gereja Katedral telah mengeluarkan jadwal misa untuk para jemaatnya, meliputi misa harian yang dimulai Senin-Jumat. Kemudian, misa Lansia di Sabtu sore pukul 16.00 WIB.

Dilanjutkan dengan Minggu pagi pukul 09.00 WIB untuk misa anak-anak dan keluarganya. Serta Minggu sore pukul 17.00 untuk kegiatan misa dewasa.

Susyana lantas menyebut pihaknya telah menerapkan aturan protokol kesehatan yang ketat untuk jemaatnya yang hendak beribadah. Yakni hanya memperbolehkan jemaat dengan usia di atas 12 sampai 60 tahun, dengan kondisi telah menerima vaksin Covid-19.

"Harus sudah menerima vaksin Covid-19 dua kali," terangnya.

Selain itu, Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) melalui hasil penegasan bersama Bapa Uskup dan Kuria KAJ melalui SK Nomor 462/3.5.1.2/2021 juga telah mengizinkan paroki wilayah Jabodetabek untuk menggelar misa tatap muka.

Dengan jadwal misa harian offline dimulai Selasa (24/8/2021). Sementara untuk misa offline dan PPK misa online diselenggarakan mulai Minggu (29/8/2021).

Lalu, untuk misa Lansia dan anak atau remaja masih disesuaikan berdasar diskresi atau penegasan bersama yang matang. Sedangkan untuk pelayanan sakramen seperti Baptis bayi dapat diselenggarakan dengan penuh hati-hati.

BERITA TERKAIT