logo-pmjnews.com

News

Selasa, 24 Agustus 2021 15:50 WIB

Polda Metro Perpanjang Ganjil Genap di Jakarta, Tapi Hanya di 3 Ruas Jalan

Editor: Etty Kadriwaty

Penulis: Yeni Lestari

Press Conference Pembatasan Mobilitas pada Masa PPKM Level 3 di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/Yeni)
Press Conference Pembatasan Mobilitas pada Masa PPKM Level 3 di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/Yeni)

PMJ NEWS - Pemerintah resmi memperpanjang penerapan PPKM dengan menurunkan level menjadi level 3 di wilayah aglomerasi, salah satunya DKI Jakarta.

Sejalan dengan hal tersebut, Polda Metro Jaya menetapkan kebijakan untuk turut memperpanjang ganjil genap hingga 30 Agustus 2021 mendatang.

"Kita memutuskan untuk tetap melakukan ganjil genap dengan beberapa perubahan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (24/8/2021).

Sambodo menyebut, penerapan ganjil genap ini akan berlaku sampai dengan PPKM level 3 selesai. Kebijakan ini, lanjut Sambodo, berdasarkan hasil rapat dengan Kodam Jaya, Satpol PP, dan Dishub DKI Jakarta.

"Ini akan berlaku selama 1 minggu kedepan, mulai dari tanggal 26-30 Agustus 2021. Kita akan lakukan di tiga kawasan dari yang sebelumnya 8 kawasan," terangnya.

"Satu minggu ke depan mulai tanggal 26 Agustus sampai 30 Agustus kita akan berlakukan jadi tiga kawasan," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Selasa (24/8).

Tiga ruas jalan ini yakni Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said, mulai dari simpang Mampang sampai simpang Imam Bonjol. Sama seperti sebelumnya, Sambodo menyebut sistem ganjil genap ini berlaku pada pukul 06.00 hingga pukul 20.00 WIB.

BERITA TERKAIT