logo-pmjnews.com

News

Senin, 7 Juni 2021 18:36 WIB

Polda Metro Jaya Siapkan Skema Penerapan Ganjil-Genap di Tengah Pandemi

Editor: Hadi Ismanto

Aturan Ganjil dan Genap. (Foto: PMJ News/Ilustrasi).
Aturan Ganjil dan Genap. (Foto: PMJ News/Ilustrasi).

PMJ NEWS - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewacanakan akan kembali menerapkan aturan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap (Gage). Diketahui, peniadaan kebijakan ini dilakukan setelah merebaknya virus Corona, khususnya di Jakarta.

Menanggapi wacana tersebut, Direktorat Lalu Lintas (Korlantas) Polda Metro Jaya masih melakukan pengkajian terkait penerapan kembali sistem pembatasan kendaraaan tersebut di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Rusdy Pramana menjelaskan penerapan ganjil-genap tersebut sejatinya harus diimbangi dengan kesiapan dari moda transportasi massal yang beroperasi di Jakarta.

Dengan kesiapan tersebut moda transportasi massal ini diharapkan tidak ada lagi penumpukan masyarakat yang tengah melakukan antrean untuk menggunakan moda transportasi umum tersebut.

"Jadi memang harus dilihat kesiapannya bagaimana, jangan sampai ada penumpukan di moda transportasi umum," jelas AKBP Rusdy seperti dilansir laman resmi Korlantas Polri, Senin (7/6/2021).

Rusdy menilai perlu ada kajian lebih lanjut soal penerapan sistem Gage di DKI Jakarta. Dia pun tidak membantah jika Jalan Sudirman-MH Thamrin memang bisa diterapkan Gage lantaran adanya moda transportasi umum seperti MRT dan Transjakarta.

Namun, lanjut Rusdy, sejumlah kawasan lainnya masih perlu kajian lebih dalam. Pasalnya, di kawasan tersebut belum lengkapnya sarana dan prasara transportasi umum.

"Kami sarankan, rekomendasi manakala diterapkan kembali ganjil-genap pada masa pandemi ini perlu diperhatikan juga kelengkapan sarana dan prasarana moda transportasi angkutan umum," tukasnya.

BERITA TERKAIT