logo-pmjnews.com

News

Kamis, 22 April 2021 10:35 WIB

Aturan Ganjil Genap Masih Belum Diberlakukan, Ini Pertimbangannya

Editor: Hadi Ismanto

Aturan Ganjil dan Genap. (Foto: PMJ News/Ilustrasi).
Aturan Ganjil dan Genap. (Foto: PMJ News/Ilustrasi).

PMJ NEWS - Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap (gage) berdasarkan plat nomor masih diberlakukan di beberapa ruas jalan di Jakarta. Kebijakan ini ditiadakan sejak pandemi Covid-19 setahun lalu.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya bersama Pemprov DKI belum membahas rencana mengaktifkan kembali pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap.

"Sampai saat ini belum ada pembicaraan terkait hal tersebut (pengaktifan ganjil-genap)," ujar Sambodo dalam keterangannya, Rabu (21/4/2021).

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. (Foto: PMJ News/Yeni).
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. (Foto: PMJ News/Yeni).

Menurut Sambodo, banyak pertimbangan untuk kembali mengimplemtasikan kebijakan ganjil-genap di tengah situasi pandemi Covid-19. Salah satunya terkait ketersediaan moda transportasi publik di Jakarta.

"Pemberlakuan gage tentu harus dengan pertimbangan penambahan kapasitas angkutan pubik. Karena kalau diberlakukan akan ada perpindahan moda dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum. Sementara kapasitas angkutan umum masih dibatasi 50%," papar dia.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sempat menyinggung soal volume kendaraan di Jakarta yang mulai padat belakangan ini. Pemprov kini tengah mencari solusi untuk mengatasi kemacetan.

"Soal ganjil genap masih dalam kajian. Nanti sabar, memang ada peningkatan intensitas kepadatan lalu lintas," ungkap Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (20/4/2021).

BERITA TERKAIT