Sabtu, 13 Maret 2021 10:22 WIB
Polisi Minta Pengendara Motor dan Pesepeda Berkendara di Jalurnya
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meminta kepada pengemudi kendaraan bermotor maupun pesepeda untuk mematuhi aturan tertib lalu lintas, khususnya di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.
Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengakui kerap masih mendapati sejumlah pengemudi kendaraan bermotor melintas di jalur khusus sepeda. Sebaliknya, tak sedikit pula pesepeda yang tidak melaju di jalurnya.
"Di samping ada beberapa kendaraan bermotor yang masuk jalur sepeda, kami juga lihat masih ada pesepeda yang tidak masuk jalur sepeda. Bahkan bergerombol (di luar jalur). Itu juga berbahaya," ungkap Fahri kepada wartawan, Jumat (12/3/2021).
Lebih lanjut Fahri mengimbau kesadaran para pesepeda untuk mematuhi aturan lalu lintas. Ia juga berharap agar komunitas pesepeda bisa memberikan edukasi kepada para anggotanya.
Ditlantas Polda Metro Jaya, kata Fahri, juga akan berupaya memberikan edukasi kepada para pesepeda jika diperlukan. Apalagi jika jalur sepeda permanen telah diresmikan, tindakan represif juga akan diberikan.
"Pesepeda yang tidak menggunakan jalur sepeda bisa dikenakan Pasal 299 UU LLAJ dengan ancaman kurungan 15 hari," tukasnya.