test

News

Senin, 8 Maret 2021 19:21 WIB

Polisi Siapkan Sanksi Bagi Pengendara Sepeda yang Keluar Jalur

Editor: Hadi Ismanto

Dirlantas Polda Metro Jaya memberikan teguran kepada pesepeda yang tidak mematuhi aturan lalu lintas. (Foto: PMJ News/Istimewa).

PMJ NEWS - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan mengeluarkan aturan penerapan sanksi penilangan bagi para pesepeda yang tidak menggunakan jalur sepeda saat berkendara.

Hal tersebut disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo menanggapi sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan rombongan pesepeda road bike melintasi di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat.

Rombongan tersebut tampak keluar dari jalur sepeda yang telah disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Bahkan iring-iringan pesepeda menutupi satu lajur yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor.

Menurut Sambodo, tindakan rombongan pesepeda itu dapat dikenakan sanksi tilang sebagaimana diatur dalam Pasal 299 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kalau ada rombongan pesepeda melewati jalan yang ada jalur sepedanya tapi dia tidak lewat situ itu kenanya Pasal 299 UU Lalu Lintas, denda Rp100 ribu atau kurungan 15 hari," ungkap Sambodo kepada wartawan, Senin (8/3/2021).

Namun, Sambodo mengatakan penerapan sanksi tilang bagi pesepeda yang melanggar aturan lalu lintas itu belum bisa diberlakukan. Mengingat, jalur sepeda permanen di Jalan Sudirman hingga saat ini masih dalam tahap uji coba.

"Kalau sudah diberlakukan kita akan terapkan itu (sanksi tilang)," ujarnya.

Kendati demikian, Sambodo tetap mengimbau kepada pesepeda untuk tetap mentaati peraturan lalulintas saat berkendara. Kesadaran ini demi menjaga keselamatan pengguna jalan satu sama lainnya.

"Kita harapkan semua sepeda lewat situ (jalur sepeda) tidak ada lagi yang lewat tengah," tukasnya.

BERITA TERKAIT