logo-pmjnews.com

News

Selasa, 9 Maret 2021 20:04 WIB

Dishub DKI Jakarta: Sanksi Pesepeda Keluar Jalur Tunggu Pembangunan Selesai

Editor: Hadi Ismanto

Pesepeda berkendara di jalur sepeda Jalan Sudirman. (Foto: PMJ News/Dok Net).
Pesepeda berkendara di jalur sepeda Jalan Sudirman. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebut penerapan denda administrasi kepada para pesepeda akan mulai diberlakukan setelah pembangunan jalur sepeda permanen di Jalan Sudirman-Thamrin selesai.

"Setelah seluruh rambu terpasang dengan baik dan jangka waktu pengenaan sanksi ditetapkan, maka bagi kendaraan bermotor yang melanggar dan masuk ke jalur sepeda akan disanksi," jelas Syafrin di Balai Kota Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Syafrin mengatakan, denda tersebut diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda yang dikenakan maksimum Rp500 ribu.

Untuk penerapan sanksi ini, lanjut Syafrin, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya.

"Tapi dalam tataran ini kami kedepankan aspek sosialisasi secara masif agar keberadaan jalur sepeda permanen ini benar-benar digunakan," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan mengeluarkan aturan penerapan sanksi penilangan bagi para pesepeda yang tidak menggunakan jalur sepeda saat berkendara.

Hal tersebut disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan rombongan pesepeda road bike melintasi di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat.

"Kalau ada rombongan pesepeda melewati jalan yang ada jalur sepedanya tapi dia tidak lewat situ itu kenanya Pasal 299 UU Lalu Lintas, denda Rp100 ribu atau kurungan 15 hari," ungkap Sambodo kepada wartawan, Senin (8/3/2021).

BERITA TERKAIT