test

News

Selasa, 24 Agustus 2021 11:05 WIB

Berikut Ini yang Diperbolehkan Selama PPKM Level 3 di Jawa-Bali

Editor: Hadi Ismanto

Pemerintah melakukan penyesuaian aturan di daerah yang menerapkan PPKM Level 3. (Foto: PMJ News/Ilustrasi).

PMJ NEWS - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Mobilitas Masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus 2021. Namun, sejumlah daerah di Jawa-Bali dilakukan penyesuaian, di mana PPKM turun ke level 3.

Dengan penurunan level ini, sejumlah daerah termasuk di Jabodetabek merelaksasi beberapa sektor. Merujuk Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021, berikut sektor yang disesuaikan di wilayah yang menerapkan PPKM level 3.

Boleh Belajar Tatap Muka 50 Persen
Dalam poin pertama PPKM Level 3 Jawa Bali, pelaksanaan pembelajaran bisa dilakukan dengan tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh. Dilihat, Selasa (24/8/2021), bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas harus dilakukan maksimal 50 persen.

Kebijakan 50 persen sekolah tatap muka ini dikecualikan bagi SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, MALB maksimal 62 persen sampai 100 persen. Para siswa harus menjaga jarak minimal 1,5 meter dan peserta didik maksimal 5 orang per kelas.

Kemudian, PAUD maksimal 33 persen dengan jaga jarak minimal 1,5 meter dan peserta didik maksimal 5 orang per kelas.

Mal Dibuka dengan Kapasitas 50 Persen
Dalam Inmendagri, Mal kini boleh buka 50 persen dengan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB. Lalu restoran, kafe di dalam mal boleh dine-in dengan kapasitas 25 persen.

Namun, dalam satu meja maksimal 2 orang dengan durasi waktu makan 30 menit. Anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk. Bioskop juga masih ditutup.

Tempat Ibadah 50 Persen
Dalam PPKM level 3 di Jawa Bali, pemerintah juga mengizinkan tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan kelenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), mengadakan kegiatan berjemaah dengan maksimal 50 persen kapasitas.

Transportasi Umum 70 Persen
Sektor transportasi umum juga mengalami penyesuaian, di mana kapasitas penumpang boleh 70 persen dengan menerapkan prokes ketat.

Pelaku perjalanan domestik mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Untuk pesawat harus menyertakan PCR H-2, sementara moda angkutan darat dan laut wajib menyertakan antigen H-1. Aturan PCR ini hanya berlaku untuk kedatangan atau keberangkatan dari luar Jawa Bali.

Resepsi Pernikahan Boleh Digelar dengan 20 Undangan
Dalam kebijakan Inmendagri, resepsi pernikahan boleh digelar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) dengan kapasitas maksimal 20 undangan.

Kendati begitu, pemerintah melarang makan di tempat dalam acara resepsi. Kegiatan resepsi nikah ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

BERITA TERKAIT