test

News

Rabu, 25 Agustus 2021 10:20 WIB

Polda Metro Kaji Penerapan Tilang Bagi Pelanggar Ganjil Genap

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Pembatasan mobilitas kendaraaan selama PPKM Level 4 melalui sistem ganjil genap tetap diberlakukan pada akhir pekan. (Foto: PMJ News/TMC Polda Metro Jaya).

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya memperpanjang penerapan ganjil genap di tiga kawasan perkantoran meliputi Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said. Kebijakan ini berlaku hingga 30 Agustus 2021.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan para pelanggar ganjil genap masih dikenai sanksi berupa putar balik. Namun, dia menegaskan ada kemungkinan sanksi tilang bagi pelanggar mulai pekan depan.

"Untuk sekarang, kebijakannya masih sama, yaitu putar balik arah. Kemudian, untuk penegakan dengan sistem tilang ini masih kita kaji bersama, apakah kemungkinan di minggu depan sudah bisa dilaksanakan dua-duanya," kata Sambodo dalam konferensi pers, Selasa (24/8/2021).

Penindakan dengan sistem tilang akan diberlakukan bagi kendaraan yang melanggar dan berada di tengah kawasan ganjil genap.

"Kalau kita temukan, kendaraan tersebut sudah sampai di tengah kawasan misalnya di Jalan Rasuna Said. Yang mana mungkin dia menerobos, itu bisa kita lakukan penindakan melalui tilang," jelasnya.

Sambodo lantas mengungkap pihaknya bersama dengan Dinas Perhubungan akan terlebih dulu memasang rambu di kawasan ganjil genap. Setelahnya dilakukan sosialisasi dan dilanjutkan dengan pemberian sanksi bagi pelanggar.

"Setelahnya baru kita lakukan penindakan dengan tilang sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 tentang Pelanggaran Rambu," tukas Sambodo.

BERITA TERKAIT