test

News

Sabtu, 9 Oktober 2021 21:01 WIB

Menag Larang Pawai Keliling Dalam Perayaan Maulid Nabi

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Kemenag)

PMJ NEWS - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas melarang adanya kegiatan pawai atau arak-arakan pada perayaan hari besar keagamaan di tengah pandemi Covid-19.

Yaqut menyebut larangan tersebut telah tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama No SE 29 tahun 2021 yang ditandatangani pada 7 Oktober 2021.

"Dilarang melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Besar Keagamaan yang melibatkan banyak orang," kata Yaqut dalam keterangan resminya, Sabtu (9/10/2021).

"Pedoman tersebut diterbitkan dalam rangka mencegah serta memutus rantai penyebaran virus Covid-19. Sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang tengah merayakan hari keagamaan baik itu peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Natal hingga hari besar keagamaan lain di masa pandemi," terangnya.

Lebih jauh Yaqut menerangkan, penerapan pedoman akan disesuaikan dengan status level pandemi di wilayah tersebut. Misalnya untuk wilayah dengan status level 1 dan 2 dapat melakukan perayaan dengan tatap muka dan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara untuk wilayah level 3 dan 4 diminta melakukan perayaan hari besar keagamaan secara virtual.

Selain itu, dalam pedoman juga disebutkan perayaan hari besar keagamaan harus dilakukan di ruang terbuka dengan jumlah kapasitas 50 persen dari jumlah yang seharusnya.

Para penyelenggara acara juga diminta menyediakan petugas yang akan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan selama acara berlangsung, Di antaranya penggunaan masker, mengecek suhu tubuh serta menyediakan QR Code PeduliLindungi.

BERITA TERKAIT