test

News

Rabu, 3 Februari 2021 20:11 WIB

Pemerintah Terbitkan SKB Tiga Menteri Soal Seragam dan Atribut Sekolah

Editor: Hadi Ismanto

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Pemerintah menerbitkan kebijakan terkait penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah. Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian dan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Mendikbud Nadiem Makarim menyebut SKB ini ditujukan untuk sekolah negeri. Pemerintah menyelenggarakan sekolah negeri untuk seluruh masyarakat Indonesia dengan agama dan etnis apa pun.

"Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah," ujar Nadiem Makarim dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Rabu (3/2/2021).

Nadiem menjelaskan, untuk pemilihan seragam merupakan hak murid dan guru. Guru dan murid, berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

"Kunci utama dari SKB ini adalah para murid dan para tenaga kependidikan adalah yang berhak memilih. Kunci dari SKB 3 Menteri ini yang harus ditekankan adalah hak di dalam sekolah negeri untuk memakai atribut kekhususan keagamaan itu adanya di individu. Siapa individu itu? Murid dan guru, dan tentunya orang tua. Itu bukan keputusan dari sekolahnya di dalam sekolah negeri," terangnya.

Nadiem juga menekankan pemerintah daerah dan sekolah dilarang mewajibkan ataupun melarang penggunaan seragam dengan kekhususan agama. Mengingat pemilihan seragam merupakan hak masing-masing guru dan murid.

"Karena ini, pemerintah daerah atau sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Jadi karena atribut ini adalah di masing-masing individu guru dan murid tentunya dengan izin orang tuanya," tuturnya.

Dengan adanya SKB ini, lanjut dia, pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan atau tanpa kekhususan agama. Dalam hal ini, pemda dan kepala sekolah diberi waktu 30 hari.

"Karena ada peraturan bahwa itu haknya individu. Berarti konsekuensinya adalah pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan-aturan yang mewajibkan ataupun melarang atribut tersebut paling lama 30 hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan," lanjutnya.

Apabila terjadi pelanggaran terhadap keputusan ini, kata Nadiem, ada sanksi yang mengancam. Sanksi tersebut bisa diberikan oleh pemda, Kemendagri, ataupun Kemenko PMK.

"Contohnya pemda bisa memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan. Gubernur bisa memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota. Kemendagri bisa memberikan sanksi bisa memberikan sanksi kepada gubernur," tutur Nadiem.

"Dan Kemenko PMK bisa memberikan sanksi kepada sekolah terkait penyaluran bantuan operasional sekolah atau bos atau bantuan lainnya. Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku," imbuhnya.

Terakhir, Nadiem menegaskan SKB ini dikecualikan untuk Provinsi Aceh. Hal ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan peraturan perundang-undangan pemerintah setempat.

"Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan Keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh," tukasnya.

BERITA TERKAIT