test

Hukrim

Rabu, 29 September 2021 11:05 WIB

Napoleon Tak Sendiri, 4 Tahanan Lain Juga Jadi Tesangka Penganiayaan M Kece

Editor: Etty Kadriwaty

Penulis: Yeni Lestari

Tersangka kasus penistaan agama, Muhammad Kece dianiaya Napoleon Bonaparte. (Foto: Kolase PMJ News).

PMJ NEWS - Bareskrim Polri telah menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap youtuber Muhammad Kece. Selain Napoleon, 4 tahanan lain juga terseret dalam kasus ini.

"Penyidik sudah menetapkan lima orang tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021).

Adapun empat tahanan yang turut menjadi tersangka antara lain tahanan kasus uang palsu, DH, tahanan kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial, DW, tahanan kasus perlindungan konsumen, HP, serta tahanan kasus penipuan dan penggelapan, H alias C alias RT.

Andi melanjutkan, penyidik tidak memiliki kapasitas terkait dengan penetapan tersangka petugas rutan Bareskrim Polri. Ia menyebut kewenangan penyidikan berada di tangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Itu semua ditangani Propam," terangnya.

Sebagai informasi, sebelum menetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi, yang terdiri dari pelapor dan terlapor (Irjen Napoleon Bonaparte), empat petugas jaga tahanan, dua saksi ahli dan penghuni rutan.

BERITA TERKAIT