logo-pmjnews.com

Hukrim

Senin, 27 September 2021 14:35 WIB

Sembunyikan Eks Sekretaris MA, Ferdy Yuman Dituntut 7 Tahun Penjara

Editor: Hadi Ismanto

KPK menuntut terdakwa Ferdy Yuman dengan 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan. (Foto: PMJ News/Dok Net).
KPK menuntut terdakwa Ferdy Yuman dengan 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Ferdy Yuman dengan 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan. Dia dinilai merintangi penyidikan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan Rezky Herbiyono.

"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan terdakwa Ferdy Yuman terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi," ujar Jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (27/9/2021).

Sebelum menjatuhkan tuntutan kepada Ferdy, Jaksa telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, Ferdy Yuman dianggap tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ucapnya.

Jaksa meyakini membantu pelarian Nurhadi dan Rezky saat keduanya menyandang status tersangka KPK. Rezky memerintahkan Ferdy untuk berkomunikasi dan negosiasi harga dengan Adiwono selaku agen pemasaran rumah sewa di Jalan Simprug Golf 17, Jakarta Selatan.

"Tercapai kesepakatan harga sewa rumah sejumlah Rp360 juta per tahun ditambah dengan uang jaminan sejumlah Rp70 juta dan uang sejumlah Rp60 juta sebagai komisi agen pemasaran. Sehingga keseluruhan biaya sewa senilai Rp490 juta," terangnya.

Diketahui, Ferdy Yuman juga mengantar dan membantu proses perpindahan Nurhadi dan Rezky beserta keluarganya untuk menempati rumah tersebut. Selain itu, dia juga tinggal bersama di rumah tersebut, sekaligus mengurus kebutuhan Nurhadi dan Rezky beserta keluarganya.

BERITA TERKAIT