test

News

Rabu, 22 September 2021 10:20 WIB

Perhatian! Polisi Akan Stop Pengendara Motor Sambil Merokok di Jalan Raya

Editor: Fitriawan Ginting

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat memberikan keterangan. (Foto: Dok PMJ News).

PMJ NEWS - Operasi Patuh Jaya 2021 yang dilaksanakan Polda Metro Jaya, bertujuan untuk mendisiplinkan pengendara dalam berlalu lintas.

Tidak hanya melakukan penindakan penilangan kepada pelanggar, namun juga diberikan edukasi dalam berkendara serta disiplin dalam menjaga kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Tidak itu saja, Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan menghentikan pengendara sepeda motor yang berkendara sambil merokok di muka umum. Kebiasaan tersebut harus segera ditinggalkan oleh pengendara motor.

Penerapan aturan ini dikutip berdasarkan postingan akun Twitter TMC Polda Metro Jaya pada Selasa (21/9/2021). Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.

“Hilangkan budaya merokok saat berkendara. Larangan ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 Pasal 6,” tulis poster yang diunggah akun TMC Polda Metro Jaya.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombespol Sambodo Purnomo Yogo juga membenarkan jajarannya akan mulai menerapkan teguran terhadap pesepeda motor yang mengemudikan kendaraannya sembari merokok.

“Kalau menemukan pengemudi sepeda motor yang mengemudikan kendaraannya sembari merokok, petugas kami di lapangan pasti menegurnya,” tegas Sambodo.

"Kita juga bisa dikenakan sanksi jika bisa menyebabkan laka lantas karena merokok sembari mengemudi,” sambungnya.

Pengendara motor dihimbau untuk tidak merokok saat mengemudikan kendaraannya. Hal ini demi keselamatan dirinya dan juga pengendara lainnya.

BERITA TERKAIT