logo-pmjnews.com

Hukrim

Rabu, 22 September 2021 08:32 WIB

Dua Kelompok Gengster Bentrok di Pondok Gede, Tiga Pelaku Diciduk Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Polsek Pondok Gede menggelar perkara kasus tawuran antar kelompok. (Foto: PMJ News).
Polsek Pondok Gede menggelar perkara kasus tawuran antar kelompok. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Polsek Pondok Gede mengamankan tiga anggota kelompok gangster yang terlibat bentrok di Jalan Arteri JORR Jatiwarna, Jatimelati, Pondok Melati, Kota Bekasi. Pertikaian tersebut terjadi pada Minggu (12/9/2021).

Kapolsek Pondok Gede, Kompol Puji Hardi mengatakan kedua kelompok tersebut menamakan dirinya Rauwsterdam dan Groak297. Ketiga tersangka yang diamankan antara lain berinisial P, F, dan KA.

"Tawuran berawal saat salah satu anggota geng Rauwsterdam ditantang tawuran di media sosial saat sedang merayakan ulang tahun. Pukul 04.00 WIB, dia mengajak gengnya mendatangi anak kampung sawah," ujar Puji Hardi dalam keterangannya, Selasa (21/9/2021).

Polsek Pondok Gede menggelar perkara kasus tawuran antar kelompok. (Foto: PMJ News).
Polsek Pondok Gede menggelar perkara kasus tawuran antar kelompok. (Foto: PMJ News).

Setelah mendapat tantangan, lanjut Hardi, geng Rauwsterdam pun mempersiapkan peralatan dengan membawa kayu dan celurit ke lokasi kejadian. Sesampainya di sana, ternyata kelompok lawan yakni geng Groak297 juga telah bersiap untuk melakukan aksi tawuran.

"Tawuran antara kedua kelompok gangster ini pun pecah. Salah satu anggota geng Groak297 menderita luka sabetan senjata tajam hingga kondisinya kritis," tuturnya.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit, satu celana warna cream berlumuran darah dan dua unit ponsel.

"Akibat perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat Pasal 170 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan hukuman penjara selama lima tahun," tukasnya.

BERITA TERKAIT