test

Hukrim

Senin, 15 Februari 2021 19:07 WIB

Polisi Tangkap Penadah Sepeda Motor Curian di Bekasi

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Barang bukti kasus penadahan barang curian yang diamankan Polsek Pondok Gede, Kota Bekasi. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Satreskrim Polsek Pondok Gede berhasil meringkus tiga orang tersangka yang terlibat dalam kasus penadahan barang hasil curian. Ketiga orang tersangka tersebut diamankan di depan Koramil Pondok Gede pada Rabu (10/2/2021) lalu.

"Terkait dengan kasus tindak pidana pertolongan jahat atau tadah, kami telah mengamankan tiga orang tersangka," tutur Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari dalam keterangannya, Senin (15/2/2021).

"Tersangka masing-masing berinisial FR (19), NU (19) dan MSA (18). Ketiganya diamankan di depan Koramil Pondok Gede, Kota Bekasi," sambungnya

Kompol Erna mengatakan, ketiga orang tersangka tersebut diamankan ketika akan melakukan transaksi jual beli sepeda motor yang menjadi hasil kejahatan (curian).

Dalam proses penangkapan ketiga tersangka, lanjut dia, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, dua telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp2 juta rupiah.

"Selain mengamankan tersangka, kami juga barang bukti berupa dua sepeda motor, HP milik pelaku dan uang tunai," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penadahan. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 4 tahun.

BERITA TERKAIT