test

Kesehatan

Jumat, 20 Maret 2020 15:20 WIB

Sepekan, Social Distancing Dinilai Efektif Hadapi Pandemi Covid-19

Editor: Ferro Maulana

Hal-hal yang dilarang selama social distancing. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi/ FIF).

PMJ- Plihan menjaga jarak kontak (social distancing) menjadi yang paling memungkinkan dibandingkan lockdown untuk menghadapi pandemi virus Corona (Covid-19). Saat ini, social distancing dinilai efektif dan sudah berjalan selama satu pekan.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno menjelaskan kebijakan lockdown merupakan pertaruhan antara keselamatan ekonomi dan keselamatan manusia.

"Melihat kondisi geografis Indonesia, agak sulit dilaksanakan. Dampaknya akan sangat besar, pasokan logistik terutama pangan dan obat-obatan, dan pertimbangan daya beli masyarakat yang sedang libur kerja," tuturnya kepada wartawan.

Dirinya menilai terutama para pekerja informal, seperti pekerja pabrik, pekerja bangunan konstruksi dan borongan, pedagang kaki lima, serta lainnya tentu akan terdampak paling signifikan dengan kebijakan karantina wilayah. Belum lagi ada resiko aksi borong kebutuhan sehari-hari oleh orang-orang yang memiliki uang.

Menurut ia, pilihan social distancing lebih memungkinkan dilakukan. Guna menangkal sebaran virus Corona, pemerintah telah menerbitkan lima protokol penanganan virus Corona. Seperti, Protokol di Area dan Transportasi Publik, Protokol Kesehatan, Protokol Komunikasi, Protokol Pengawasan Perbatasan, dan Protokol Area Pendidikan.

Dia menyebut setiap negara memiliki kebijakan berbeda dalam hal pemenuhan layanan transportasi umum yang berkenaan Covid-19. Ada yang mengurangi layanan jam operasi, menutup operasional, tidak mengalami perubahan jam operasi dan membatasi lansia menggunakan transportasi umum.

Social distancing dapat diartikan dengan menahan diri memasuki kerumunan dan membatasi keinginan untuk keluar rumah tanpa keperluan yang penting. Warga dapat beralih melakukan pekerjaan hingga belajar secara daring, serta membatalkan atau menunda rekreasi serta kegiatan lain yang bersifat massal.

Mengurangi berdesakan di dalam transportasi umum, menjaga kebersihan supaya tetap sehat. Standar Pelayanan Minimal (SPM) angkutan umum (bus, kereta, kapal laut, kapal penyerangan, pesawat udara) perlu menambahkan kriteria aspek kebersihan demi kesehatan. (FER)

BERITA TERKAIT