test

Hukrim

Selasa, 21 September 2021 11:05 WIB

Suap Penyidik KPK, Mantan Wali Kota Tanjungbalai Divonis 2 Tahun Penjara

Editor: Hadi Ismanto

Bupati nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial menjalani persidangan kasus dugaan suap. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Wali Kota Tanjung Balai non-aktif Muhammad Syahrial divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia terbukti menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju sebesar Rp1,6 miliar.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Syahrial divonis 3 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Syahrial dengan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar harus diganti dengan pidana selama 4 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/9/2021).

Syahrial mengikuti persidangan tersebut melalui video conference dari gedung KPK Jakarta. Vonis yang diputuskan majelis hakim yang terdiri atas Ashar M Lubis, Zulhanuddin, dan Husni Thamrin.

Putusan tersebut berdasarkan dakwaan alternatif kedua dari Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hakim juga menolak permohonan Syahrial untuk menjadi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum.

"Mengenai permohonan justice collaborator menurut hemat majelis, belum memenuhi ketentuan. Menolak permohonan justice collaborator dari terdakwa," kata hakim.

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Syahrial. "Hal memberatkan perbuatan, terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi dalam terwujudnya pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Hal yang meringankan bersikap sopan di persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan di persidangan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," jelas hakim.

BERITA TERKAIT