Jumat, 17 September 2021 18:35 WIB
Polisi Segera Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kebakaran LP Tangerang
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyampaikan pihaknya akan melakukan gelar perkara terkait kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang.
Menurut Ade, gelar perkara tersebut untuk menentukan pihak yang menjadi tersangka. Rrencananya, kegiatan ini akan berlangsung pekan depan.
"Mudah-mudahan enggak ada kendala, sehingga gelar perkara bisa dilakukan minggu depan sekitar Senin atau Selasa, untuk menetapkan tersangka," ungkap Tubagus kepada wartawan, Jumat (17/9/2021).
Dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang ini, kata Ade, penyidik berorientasi pada dua pasal yakni Pasal 187 juncto Pasal 188 tentang Kesengajaan dan Pasal 359 tentang Kelalaian.
"Pasal 187 dan 188 itu orientasinya kepada api, penyebab kebakaran, atau awal timbulnya api. Kedua untuk Pasa 359 itu akibat yang ditimbulkannya yakni meninggalnya seseorang," terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan penyidik dan Puslabfor Polri kembali menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mengumpulkan alat bukti lainnya terkait peristiwa yang menewaskan 49 orang tersebut.
"Tadi kita lakukan lagi olah TKP ulang untuk bisa mengumpulkan beberapa bukti baru dan alat bukti lainnya seperti pemeriksaan ulang saksi karena ada data yang kita butuhkan," tukas Yusri.