Rabu, 5 Mei 2021 16:05 WIB
Tok! MK: Parpol Lolos Ambang Batas Parlemen Tidak Perlu Verifikasi Faktual
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan sebagian permohonan gugatan Pasal 173 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu terkait dengan verifikasi partai politik (parpol) peserta pemilu.
Untuk diketahui, putusan itu adalah perkara dari uji materi UU Pemilu yang diajukan oleh Partai Garuda dan diwakili Ketua DPP Ahmad Ridha serta Sekjen Abdulllah Mansuri.
Adapun Partai Garuda meminta parpol yang sudah dinyatakan lulus verifikasi pada Pemilu 2019 tak perlu diverifikasi ulang untuk Pemilu selanjutnya.
"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," terang Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman di sidang MK, Jakarta, Selasa (4/5/2021).
MK pun memutuskan parpol yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos memenuhi ketentuan ambang batas parlemen dalam Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi. Tetapi, tidak diverifikasi secara faktual.
"Sepanjang tidak dimaknai bahwa parpol yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos atau memenuhi ketentuan parliamentary threshold dalam Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi dan tidak diverifikasi faktual," tutur Anwar.
Di samping itu, parpol yang tidak lolos atau tidak memenuhi ketentuan parliamentary threshold, parpol yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, dan parpol yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan faktual.
"Hal tersebut sama halnya dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik baru," tutur Anwar.
Kemudian, Hakim Aswanto juga menilai, verifikasi pada parpol menjadi peserta pemilu merupakan bagian penting. Alasannya, parpol merupakan manifestasi serta perwujudan aspirasi rakyat.
"Untuk menjadi partai politik peserta pemilu harus memenuhi beberapa persyaratan yang sangat berat," ungkap Aswanto.
Tiga Hakim Menolak
Di kesempatan yang sama, tiga hakim MK yang terdiri atas Saldi Isra, Suhartoyo, dan Enny Nurbaningsih menyatakan pendapat beberapa (dissenting opinion) terhadap putusan tersebut. Permohonan dinilai harus ditolak.
"Harusnya Mahkamah menolak dan menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujar Saldi.
Saldi pun mengacu terhadap putusan gugatan Nomor 53/PUU-XV/2017. Gugatan itu diajukan Partai Islam Damai Aman (Idaman) pimpinan Rhoma Irama pada bulan Agustus 2017 silam.
"Verifikasi partai politik, baik administratif maupun faktual. Sebagaimana dimaksud putusan MK Nomor 53/PUU-XV/2017 merupakan bagian dari desain memperkuat sistem pemerintahan presidensial," ucap Saldi.
Masih dari keterangan Saldi, menghapus keharusan verifikasi, baik administratif maupun faktual bagi semua partai politik yang hendak menjadi peserta pemilu, mengubah makna hakiki penyederhanaan partai politik. Khususnya, dalam sistem pemerintahan presidensial.
"Untuk memperkuat sistem pemerintahan presidensial Mahkamah tidak menghapus keharusan verifikasi terhadap semua partai politik yang hendak menjadi peserta pemilu," tutup.