test

News

Selasa, 14 September 2021 16:05 WIB

PP yang Diteken Jokowi: ASN yang Bolos Kerja Bisa Dipecat

Editor: Ferro Maulana

PNS (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi).

PMJ NEWS - Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa diberhentikan jika tidak masuk kerja atau absen dengan alasan tidak jelas dalam jangka waktu tertentu selama setahun.

Aturan ini masuk di salah satu poin Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2021 lalu.

Dalam beleid itu, ada tiga tingkat hukuman disiplin. Antara lain, hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.

Adapun rinciannya seperti, hukuman disiplin ringan meliputi teguran lisan, tulisan, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Kemudian, hukuman disiplin sedang di antaranya, pemotongan tunjangan kinerja dan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan, pembebasan jabatan, sampai pemberhentian.

"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun,” demikian tulis Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3 PP Nomor 94 Tahun 2021.

Para ASN juga bisa dijatuhi sanksi pemberhentian sebagai PNS jika tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja tanpa alasan sah.

Sanksi berat lainnya yakni, penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari dalam setahun.

Sementara itu, jika tidak masuk selama 25-27 hari setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Sanksi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) berlaku bagi pelanggaran sedang. Pemotongan tukin 25 persen selama 6 bulan diberikan bagi ASN yang tidak masuk kerja 11-13 hari dalam satu tahun.

Di samping itu, juga terdapat sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 9 bulan untuk ASN yang bolos 14-16 hari setahun dan 25 persen selama 12 bulan jika bolos 17-20 hari.

Berikutnya, ASN yang tidak masuk selama 3 hari dalam setahun akan diberi teguran lisan. Lalu, teguran tertulis dilayangkan jika kedapatan bolos 4-7 hari setahun. Berlanjut, ASN yang tidak masuk 7-10 hari diberi surat pernyataan tidak puas.

BERITA TERKAIT