test

Hukrim

Jumat, 27 Agustus 2021 16:35 WIB

KPK Periksa Saksi Notaris Terkait Akad Jual Beli Lahan di Munjul Jaktim

Editor: Hadi Ismanto

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta. (Foto: PMJ News/Fajar).

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. Kali ini, lembaga anti rasuah memeriksa notaris bernama Yurisca Lady Enggraeni terkait proses akad jual beli lahan tersebut.

"Yurisca Lady Enggraeni (notaris) didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses akad jual beli dalam pengadaan tanah di Munjul, Cipayung," jelas Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (27/8/2021).

Menurut Ali, notaris Yurisca diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Dirut Sarana Jaya, Yoory Pinontoan Corneles (YRC). "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YRC dkk," ucapnya.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Salah satunya Yoory Corneles Pinontoan. Belakangan, KPK menetapkan tersangka baru, yakni Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur) Rudy Hartono Iskandar.

Tersangka selanjutnya adalah Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene. Lalu, ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka, yaitu korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.

Mereka diduga melakukan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur pada tahun anggaran 2019. Kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp152,5 miliar.

BERITA TERKAIT