test

News

Jumat, 27 Agustus 2021 10:20 WIB

Ditangkap Bareskrim, Yahya Waloni Terancam UU ITE dan Pasal Penodaan Agama

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Yahya Waloni diduga melakukan penistaan agama melalui materi ceramah yang diunggah melalui akun YouTube Tri Datu. (Foto: PMJ News/Instagram).

PMJ NEWS - Bareskrim Polri telah meringkus penceramah Yahya Waloni atas dugaan penodaan agama melalui materi ceramah yang diunggah melalui akun YouTube Tri Datu.

"Telah melakukan penangkapan terhadap saudara MYW pada tanggal 26 agustus 2021, sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan dilakukan di perumahan Permata, Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam konferensi pers virtual, Jumat (27/8/2021).

Penangkapan ini juga dilakukan atas perkembangan dari laporan yang menjeratnya pada bulan April lalu dengan nomor LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tanggal 27 April 2021.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. (Foto:PMJ News/Divisi Humas Polri)
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. (Foto:PMJ News/Divisi Humas Polri)

"Terkait dengan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu, melalui ceramah yang diunggah pada video di akun youtube Tri Datu," imbuhnya.

Rusdi melanjutkan, saat ini Yahya Waloni masih dalam proses pemeriksaan oleh tim penyidik Bareskrim Polri. Penyidik pun telah menetapkan status tersangka bagi Yahya Waloni. Atas tindakannya, dia terancam pasal berlapis.

"Yang bersangkutan, masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik," ucapnya.

"Dari UU ITE Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2, dimana dalam pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA. Dan juga disangkakan Pasal 156 huruf a KUHPidana, itu melakukan penodaan terhadap agama tertentu," tukasnya.

BERITA TERKAIT