test

News

Senin, 23 Agustus 2021 19:55 WIB

Jokowi Umumkan Perpanjangan PPKM Hingga 30 Agustus 2021

Editor: Hadi Ismanto

Presiden Joko WIdodo. (Foto: PMJ News/YouTube Setpres).

PMJ NEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus 2021. Perpanjangan ini berlaku di daerah yang menerapkan PPKM level 2 sampai 4.

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah diturunkan dari level 4 ke (level) 3," ujar Jokowi dalam konferensi pers secara virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

"Untuk Pulau Jawa, Bali, dan aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya sudah berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," sambungnya.

Jokowi menyebut alasan pemerintah menurunkan status PPKM di beberapa wilayah karena tren kasus Covid-19 terus mengalami penurunan sejak titik puncak pada 15 Juli 2021. Kasus sembuh juga terus menunjukkan peningkatan secara konsisten.

"Tren kasus Covid-19 terus menurun hingga mencapai 78 persen. Hal ini berkontribusi secara signifikan terhadap penurunan keterisian tempat tidur (BOR) nasional yang saat ini berada di angka 33 persen," tuturnya.

Kendati begitu, Jokowi mengingatkan bahwa pandemi Covid-19 belum selesai. Bahkan di beberapa negara saat ini sedang mengalami gelombang ketiga dengan penambahan kasus yang signifikan.

BERITA TERKAIT