test

Hukrim

Jumat, 20 Agustus 2021 17:10 WIB

Kasus Tawuran di Mampang, Polisi Tetapkan 11 Pemuda Jadi Tersangka

Editor: Hadi Ismanto

Polres Metroi Jakarta Selatan menggelar perkara kasus tawuran di Mampang, Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Sebanyak 11 orang sebagai tersangka kasus tawuran di Jalan Bangka XIC, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (19/8/2021). Akibat insiden tersebut satu orang tewas.

"Kami amankan 13 orang 11 orang ditetapkan tersangka dan 2 saksi yang sudah kita amankan," ujar Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Antonius Agus Rahmanto saat dikonfirmasi, Jumat (20/8/2021).

"Kemudian kita pilah menjadi dua kelompok. Terdapat kelompok pelaku pengeroyokan yaitu kelompok yang mendatangi dari kelompok Bangka IX dengan kelompok Bangka XI yang didatangi di TKP," sambungnya.

Barang bukti yang digunakan saat tawuran pemuda di Mampang, Jakarta Selatan diamankan polisi. (Foto: PMJ News).
Barang bukti yang digunakan saat tawuran pemuda di Mampang, Jakarta Selatan diamankan polisi. (Foto: PMJ News).

Agus menjelaskan, aksi tawuran ini saling ejek di media sosial. Karena itu, polisi juga menangkap admin akun Instagram 'Warmart'. Para pelaku yang diamankan rata-rata masih berumur 15-21 tahun

"Saling ejek yang kemudian terjadi di lapangan dengan datangnya dua kelompok dan bertemunya dua kelompok yang sama-sama memegang sajam serta ada stik golf," tuturnya.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat bilah celurit, dua stik golf, dan tujuh unit handphone.

Akibat perbuatannya, para tersangka pengeroyokan dikenakan Pasal 80 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

Sedangkan, para tersangka kasus senjata tajam dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang- Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 (sepuluh) tahun.

BERITA TERKAIT