test

Hukrim

Jumat, 20 Agustus 2021 15:05 WIB

Dalami Aset Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan, KPK Periksa Saksi Swasta

Editor: Hadi Ismanto

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Ist).

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa seorang swasta bernama Dewi sebagai saksi kasus dugaan pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur. Dia diperiksa untuk tersangka Rudy Hartono Iskandar (RHI)

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri mengatakan penyidik KPK mengkonfirmasi saksi tersebut terkait kepemilikan berbagai aset Rudy Hartono.

"Dewi (swasta) dikonfirmasi antara lain terkait dugaan kepemilikan berbagai aset dari tersangka RHI," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (20/8/2021).

Selain Dewi, KPK juga memeriksa pihak swasta bernama Farid Ridwan sebagai saksi dalam perkara ini. KPK mendalami terkait proses perhitungan appraisal untuk pengadaan lahan di Munjul ini.

"Farid Ridwan (swasta), didalami pengetahuannya antara lain terkait proses penghitungan appraisal untuk pengadaan tanah di Munjul, Cipayung," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Ali juga menyampaikan penahanan terhadap Rudy Hartono diperpanjang selama 40 hari ke depan. RHI ditahan di Rutan KPK Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Tim penyidik kembali memperpanjang masa penahanan tersangka RHI untuk 40 hari ke depan, terhitung mulai 22 Agustus 2021 sampai dengan 30 September 2021 di Rutan KPK Kavling C1," tukasnya.

BERITA TERKAIT