test

Regional

Rabu, 18 Agustus 2021 10:30 WIB

12.164 Napi Dewasa dan Anak di Jabar Dapat Remisi HUT Kemerdekaan

Editor: Ferro Maulana

Belasan ribu narapidana mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi)

PMJ NEWS -  Kurang lebih 12.164 narapidana dewasa dan anak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Jawa Barat, memperoleh remisi HUT Kemerdekaan RI.

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menyerahkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2021 Narapidana dan Anak secara simbolis di Lapas Perempuan Kelas II A, Kota Bandung, Selasa (17/8/2021).

"Napi yang memperoleh remisi harus tetap sadar, taat dan juga mengetahui tentang hukum supaya kita tidak terjerat oleh hukum. Sehingga tidak akan lagi terjerumus terhadap hal-hal yang bertentangan dengan agama dan negara," terang Uu, Rabu (18/8/2021).

Adapun napi yang berhak memperoleh remisi antara lain, berkelakuan baik; menjalani pidana minimal enam bulan dihitung sejak penahanan untuk tindak pindana umum;dan untuk tindak pidana terkait PP No.99/2012 pasal 3A tetap harus menjalani pidana minimal enam bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.

Wagub Uu pun berharap para narapidana yang bebas usai mendapatkan remisi harus berani mengubah pola perilaku. Sehingga saat mereka kembali ke tengah masyarakat, sepenuhnya dapat diterima.

“Jangan sampai mereka frustasi sehingga berpikiran yang tidak-tidak. Akhirnya “kembali pada hal-hal yang dilarang oleh agama dan negara,” ujarnya.  

Jadi pesan pada diri mereka sendiri dan juga pesan kepada masyarakat untuk bisa bergabung dan bergaul,” tambahnya.

Menurutnya, masyarakat juga tetap harus bisa menerima. Hal itu disebabkan mantan napi sudah dibekali selama menjalani masa tahanan. Juga, agar mereka yang baru bebas, tidak kembali melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

BERITA TERKAIT