Rabu, 20 Juli 2022 11:41 WIB
Bebas Murni Tahun 2023, Rizieq Shihab Wajib Ikuti Bimbingan Kemasyarakatan
Editor: Fitriawan Ginting
PMJ NEWS - Habib Rizieq Shihab mendapatkan kebebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham. Pendiri FPI ini diwajibkan untuk melapor serta mengikuti bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat selama menjalani program pembebasan bersyarat sebelum bebas murni tahun depan pada 10 Juni 2023.
Dengan kata lain, Rizieq Shihab masih harus menjalani masa percobaan bebas bersyarat selama satu tahun.
"Kita tahu semua, bebas murninya itu 10 Juni 2023. Jadi satu tahun ini adalah masa percobaan. Yang bersangkutan wajib mengikuti bimbingan oleh Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti, Rabu (20/7/2022).
Diketahui, pembebasan bersyarat diatur dalam Pasal 15 dan 16 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Di sana dinyatakan, pembebasan bersyarat yaitu kebebasan yang diberikan kepada narapidana yang telah melaksanakan 2/3 hukumannya.
Pembebasan bersyarat bisa dicabut dan dibatalkan jika penerima hak tidak melaksanakan kewajiban, mengikuti bimbingan, dan wajib lapor. Bebas bersyarat tidak berarti narapidana telah terbebas sepenuhnya dari kwajiban hukum.