test

News

Senin, 16 Agustus 2021 21:05 WIB

Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Hingga 23 Agustus

Editor: Etty Kadriwaty

Penulis: Yeni Lestari

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/YouTube Setpres).

PMJ NEWS - Pemerintah kembali memutuskan memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 23 Agustus mendatang.

PPKM diperpanjang di berbagai daerah dengan level yang berbeda dengan tujuan menekan laju penularan virus Corona (Covid-19). Di antaranya adalah 61 daerah di level 3 dan 2 ada di Jawa-Bali.

"Momentum yang cukup baik harus dijaga. Atas arahan Presiden, maka PPKM Level 4, 3, 2 diperpanjang hingga 23 Agustus. Terdapat tambahan kab/kota yang masuk level 3, sebanyak 8 kabupaten/kota," kata Menko Marves Luhut Panjaitan yang menjadi Komandan PPKM Jawa Bali lewat konferensi pers secara virtual yang diakses lewat YouTube Kemenko Marves, Senin malam (16/8/2021).

Dengan penambahan tersebut, maka PPKM Level 3 dan 2 kini tersebar di 61 kabupaten/kota di Jawa dan Bali. "Sehingga total wilayah yang masuk dalam level 3 dan 2 capai 61 kabupaten/kota," kata Luhut.

Namun, Luhut belum merinci 61 wilayah mana saja yang masuk dalam PPKM level 3 dan 2 tersebut. "Terkait keputusan ini akan dituangkan dalam Inmendagri secara detail," jelas Luhut.

BERITA TERKAIT