test

Regional

Senin, 16 Agustus 2021 11:50 WIB

15.259 Warga Binaan di Sumut Akan Terima Remisi Umum pada 17 Agustus

Editor: Ferro Maulana

Belasan ribu narapidana mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi)

PMJ NEWS - Pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), wilayah Sumatera Utara siap memberikan remisi umum pada 17 Agustus 2021, yang bakal diterima warga binaan Sumut sebanyak 15.259 narapidana (napi). Dari puluhan ribu napi, 211 napi langsung menghirup udara bebas.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Sumut Anak Agung Gde Krisna menerangkan, 15.259 orang dengan perincian menerima resmi remisi umum sebagian (RU I) sebanyak 15.048 orang dan remisi umum seluruhnya sebanyak 211 orang (RU II).

"RU I dan RU II mendapat pemotongan masa tahanan dari 1 bulan sampai dengan 6 bulan penjara," terang Krisna kepada wartawan di Medan, Senin (16/8/2021).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Sumut Anak Agung Gde Krisna. (Foto: Dok Net/ Istimewa)
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Sumut Anak Agung Gde Krisna. (Foto: Dok Net/ Istimewa)

Menurut data diperoleh dari Kemenkuham Sumut, 15.259 napi menerima remisi sesuai dengan regulasi dengan perincian kriminal umum 8.325 orang, Peraturan Menteri (Permen) Nomor 28 Tahun 2006 sebanyak 33 orang dan Permen Nomor 99 Tahun 2012, sebanyak 6.901 orang.

Masih dari keterangan Krisna, Hari Kemerdekaan RI ke-76 tahun ini. Kemenkumham Sumut juga memberikan remisi bagi anak yang tengah menjalani hukuman di Sumut tersebut.

"Jumlah anak menerima remisi umum 17 Agustus tahun 2021, sebanyak 70 orang. Dengan rincian RU I sebanyak 67 orang dan RU II berjumlah 3 orang," terang Krisna.

Remisi umum Hari Kemerdekaan tahun 2021, diterima anak tengah menjalani hukuman. Dengan mendapatkan pemotongan masa tahanan 1 bulan sampai dengan 6 bulan.

BERITA TERKAIT